Energy & Mineral Resource Update » 22 Agustus 2007 » Hit: 1269
Di Balik Pro Kontra Pembangunan PLTN
Oleh Farida Indriani
Dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini, wacana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir terus-menerus mengalami perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. Ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi terdapat pihak yang menolak; sementara di lain sisi terdapat pihak yang menerima pembangunan PLTN di Indonesia. Pihak yang menolak pada dasarnya beranggapan karena kekhawatiran atas ancaman kebocoran dan radiasi nuklir.
Alasan yang dikemukakan, kondisi wilayah Indonesia yang secara geologis berbahaya bagi pembangunan PLTN (karena termasuk negara kepulauan yang rentan terhadap gempa dan gelombang laut atau tsunami), adanya dampak negatif PLTN terhadap lingkungan fisik dan sosial; keraguan terhadap kompetensi tenaga ahli Indonesia atas pengoperasian reaktor nuklir; hingga belum adanya transparansi pembiayaan pembangunan PLTN.
Sementara itu, pihak-pihak yang menerima rencana pembangunan PLTN menganggap bahwa pembangunan ini merupakan salah satu opsi untuk mengatasi krisis energi (yang diprediksi) tahun 2025 akan terjadi Indonesia. Dengan alasan semakin berkurangnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) serta tingkat pencemaran PLT batu bara, PLTN merupakan pilihan tepat untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.
Adanya kekhawatiran sekelompok masyarakat terhadap PLTN bukanlah tanpa alasan. Dalam kurun waktu pembangunan dan pengoperasian PLTN di negara-negara maju, tercatat sudah terjadi beberapa kecelakaan nuklir, baik dalam skala kecil maupun besar.
Kecelakaan terbesar dalam sejarah industri nuklir terjadi pada 25 April 1986 di Chernobyl, Ukraina. Kecelakaan ini melibatkan korban jiwa yang sangat besar dan mengontaminasi sekitar 142.000 kilometer persegi di utara Ukraina, selatan Belarusia dan wilayah Bryansk di Rusia.
Akankah kejadian ini juga memengaruhi pertimbangan kebijakan dalam pembangunan PLTN di Indonesia?
Menurut Bennet (mantan pejabat IAEA)"dalam Nuclear Power Programmes in Developing Countries: Promotion & Financing"di negara maju, proses pengambilan keputusan yang lazim ditempuh dalam pembangunan proyek PLTN melalui tahapan: penyusunan perencanaan, pembuatan studi kelayakan, dan jika layak (feasible) maka diputuskan akan dibangun, dilanjutkan dengan tahap jajak pendapat penerimaan masyarakat, pembahasan pembiayaan proyek, penyiapan sarana dan tenaga kerja, dan terakhir penyusunan kontrak sebelum pembangunan proyek dimulai.
Dari uraian itu, pembangunan PLTN yang dipersiapkan melalui beberapa tahapan bukan saja untuk menjamin keselamatan masyarakat, tetapi juga guna menjamin keberhasilan investasi. Muria
Kondisi sosial budaya penting untuk mengetahui persepsi, harapan, dan keinginan masyarakat atas segala bentuk rencana pembangunan yang ada. Sedangkan pembiayaan pembangunan PLTN penting dikaji, karena meski PLTN adalah salah satu opsi penyediaan listrik dengan biaya murah, lantas bagaimana dengan kebutuhan dana untuk investasi pembangunan dan aktivitas operasionalnya? Coba kita hitung, apabila 1 buah reaktor nuklir dengan kapasitas 1.000 MW membutuhkan dana sekitar 1,5 miliar dollar AS sampai 2 miliar dollar AS, maka untuk pembangunan PLTN Muria saja, misalnya, yang akan dibangun enam plan dengan total kapasitas sekitar 6.000 MW - dana yang dibutuhkan untuk pembangunan reaktor ialah 9 miliar dollar AS- 12 miliar dollar AS.
Dalam pembangunan sebuah fasilitas publik di Indonesia (apa pun bentuk fasilitas tersebut), perlu diingat bahwa masyarakat memegang peranan penting di dalamnya. Asas demokrasi kita yang menyatakan bahwa segala bentuk keputusan pembangunan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat harus benar-benar dijunjung tinggi.
Perlu diingat bahwa pentingnya legitimasi rakyat atas pembangunan negara secara khusus ada dalam UUD 1945 dan tertuang pada Pasal 33 Ayat 2: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Serta pada Ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dan, Ayat 4: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa pengertian tentang Hak Menguasai Negara (HMN) memiliki legitimasi apabila ditundukkan kepada kepentingan hak asasi warganya. Sehingga, kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat terutama dalam hal akses terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dijadikan sarana utama dan tujuan akhir dari HMN.
Dengan demikian, jika pembangunan PLTN dianggap merupakan suatu opsi untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri, maka perlu dilakukan studi atas aspek kelayakan pembangunan PLTN, yang mencakup berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, kelayakan teknis pilihan lokasi (apakah lokasi termasuk dalam daerah patahan yang secara geologis rentan terhadap gempa, bahaya gelombang laut atau tsunami), aspek lingkungan (pencemaran, radiasi nuklir, dan kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir), aspek sosial budaya dan psikologis masyarakat, serta aspek pembiayaan dan investasi proyek. Hasil studi kelayakan nantinya harus secara transparan disampaikan pada masyarakat. Hal ini sesuai dengan hak asasi masyarakat selaku warga negara untuk memperoleh informasi yang seakurat mungkin mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Jika ternyata dari studi kelayakan tersebut lebih banyak "mudharat" dibanding manfaat bagi masyarakat, maka pilihan PLTN sebagai salah satu opsi untuk mengatasi krisis energi listrik harus dialihkan pada pembangkit listrik yang aman.
( Farida Indriani Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang)
Dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini, wacana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir terus-menerus mengalami perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. Ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi terdapat pihak yang menolak; sementara di lain sisi terdapat pihak yang menerima pembangunan PLTN di Indonesia. Pihak yang menolak pada dasarnya beranggapan karena kekhawatiran atas ancaman kebocoran dan radiasi nuklir.
Alasan yang dikemukakan, kondisi wilayah Indonesia yang secara geologis berbahaya bagi pembangunan PLTN (karena termasuk negara kepulauan yang rentan terhadap gempa dan gelombang laut atau tsunami), adanya dampak negatif PLTN terhadap lingkungan fisik dan sosial; keraguan terhadap kompetensi tenaga ahli Indonesia atas pengoperasian reaktor nuklir; hingga belum adanya transparansi pembiayaan pembangunan PLTN.
Sementara itu, pihak-pihak yang menerima rencana pembangunan PLTN menganggap bahwa pembangunan ini merupakan salah satu opsi untuk mengatasi krisis energi (yang diprediksi) tahun 2025 akan terjadi Indonesia. Dengan alasan semakin berkurangnya bahan bakar fosil (minyak dan batu bara) serta tingkat pencemaran PLT batu bara, PLTN merupakan pilihan tepat untuk memenuhi kebutuhan listrik di Indonesia.
Adanya kekhawatiran sekelompok masyarakat terhadap PLTN bukanlah tanpa alasan. Dalam kurun waktu pembangunan dan pengoperasian PLTN di negara-negara maju, tercatat sudah terjadi beberapa kecelakaan nuklir, baik dalam skala kecil maupun besar.
Kecelakaan terbesar dalam sejarah industri nuklir terjadi pada 25 April 1986 di Chernobyl, Ukraina. Kecelakaan ini melibatkan korban jiwa yang sangat besar dan mengontaminasi sekitar 142.000 kilometer persegi di utara Ukraina, selatan Belarusia dan wilayah Bryansk di Rusia.
Akankah kejadian ini juga memengaruhi pertimbangan kebijakan dalam pembangunan PLTN di Indonesia?
Menurut Bennet (mantan pejabat IAEA)"dalam Nuclear Power Programmes in Developing Countries: Promotion & Financing"di negara maju, proses pengambilan keputusan yang lazim ditempuh dalam pembangunan proyek PLTN melalui tahapan: penyusunan perencanaan, pembuatan studi kelayakan, dan jika layak (feasible) maka diputuskan akan dibangun, dilanjutkan dengan tahap jajak pendapat penerimaan masyarakat, pembahasan pembiayaan proyek, penyiapan sarana dan tenaga kerja, dan terakhir penyusunan kontrak sebelum pembangunan proyek dimulai.
Dari uraian itu, pembangunan PLTN yang dipersiapkan melalui beberapa tahapan bukan saja untuk menjamin keselamatan masyarakat, tetapi juga guna menjamin keberhasilan investasi. Muria
Kondisi sosial budaya penting untuk mengetahui persepsi, harapan, dan keinginan masyarakat atas segala bentuk rencana pembangunan yang ada. Sedangkan pembiayaan pembangunan PLTN penting dikaji, karena meski PLTN adalah salah satu opsi penyediaan listrik dengan biaya murah, lantas bagaimana dengan kebutuhan dana untuk investasi pembangunan dan aktivitas operasionalnya? Coba kita hitung, apabila 1 buah reaktor nuklir dengan kapasitas 1.000 MW membutuhkan dana sekitar 1,5 miliar dollar AS sampai 2 miliar dollar AS, maka untuk pembangunan PLTN Muria saja, misalnya, yang akan dibangun enam plan dengan total kapasitas sekitar 6.000 MW - dana yang dibutuhkan untuk pembangunan reaktor ialah 9 miliar dollar AS- 12 miliar dollar AS.
Dalam pembangunan sebuah fasilitas publik di Indonesia (apa pun bentuk fasilitas tersebut), perlu diingat bahwa masyarakat memegang peranan penting di dalamnya. Asas demokrasi kita yang menyatakan bahwa segala bentuk keputusan pembangunan adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat harus benar-benar dijunjung tinggi.
Perlu diingat bahwa pentingnya legitimasi rakyat atas pembangunan negara secara khusus ada dalam UUD 1945 dan tertuang pada Pasal 33 Ayat 2: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Serta pada Ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Dan, Ayat 4: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
Dari pasal tersebut dijelaskan bahwa pengertian tentang Hak Menguasai Negara (HMN) memiliki legitimasi apabila ditundukkan kepada kepentingan hak asasi warganya. Sehingga, kepentingan rakyat atau hak asasi rakyat terutama dalam hal akses terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dijadikan sarana utama dan tujuan akhir dari HMN.
Dengan demikian, jika pembangunan PLTN dianggap merupakan suatu opsi untuk memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri, maka perlu dilakukan studi atas aspek kelayakan pembangunan PLTN, yang mencakup berbagai aspek, antara lain aspek ekonomi, kelayakan teknis pilihan lokasi (apakah lokasi termasuk dalam daerah patahan yang secara geologis rentan terhadap gempa, bahaya gelombang laut atau tsunami), aspek lingkungan (pencemaran, radiasi nuklir, dan kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir), aspek sosial budaya dan psikologis masyarakat, serta aspek pembiayaan dan investasi proyek. Hasil studi kelayakan nantinya harus secara transparan disampaikan pada masyarakat. Hal ini sesuai dengan hak asasi masyarakat selaku warga negara untuk memperoleh informasi yang seakurat mungkin mengenai rencana pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Jika ternyata dari studi kelayakan tersebut lebih banyak "mudharat" dibanding manfaat bagi masyarakat, maka pilihan PLTN sebagai salah satu opsi untuk mengatasi krisis energi listrik harus dialihkan pada pembangkit listrik yang aman.
( Farida Indriani Staf Pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang)