Kehalalan Waran dan Option Masih Dipertanyakan DSN

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Kamis, 29 Juli 2010
Islamic Update » 28 Agustus 2007 » Hit: 648
Kehalalan Waran dan Option Masih Dipertanyakan DSN
Oleh BHS/ISM
Niriah.com/28 Agustus 2007

Dewan Syariah Nasional (DSN) masih meminta penjelasan tentang peraturan dan penerbitan peraturan kriteria dan penerbitan daftar efek syariah yang akan dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Salah satu yang masih membutuhkan penjelasan adalah soal kehalalan waran dan option. Pembahasan soal itu hingga kini masih berlangsung di internal DSN.

Waran adalah semacam hak atau kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli suatu aset dasar pada saat option jatuh tempo dengan harga yang telah ditetapkan di awal kontrak. Aset dasar pada sebuah waran adalah saham.

"Waran biasanya diperjanjikan untuk bisa di-exercise dalam hitungan tahunan inilah yang menyentuh esensi "gharar" yang bertentangan dengan syariah," ujar Muhammad Gunawan Yasni kepada Niriah.com. Gharar adalah sesuatu yang mengandung unsur ketidakpastian atau bisa juga kebohongan.

"Ini adalah pendapat saya pribadi sebagai pengamat sekaligus praktisi keuangan syariah yang kebetulan juga anggota DSN," ujarnya menambahkan.

Sedangkan option, menurut Gunawan, sebenarnya hukumnya bisa disamakan dengan rights yang biasanya bisa di-exercise dalam hitungan bulanan (di bawah satu tahun). Gunawan lantas merujuk fatwa DSN-MUI nomor 20 tentang Reksa Dana Syariah dan nomor 40 tentang Pasar Modal Syariah yang menyebutkan hasil dari saham-saham yang bisa dimasukkan dalam saham yang tidak bertentangan dengan syariah diperbolehkan hasil investasinya dari dividen, capital gain dan rights.

Kendati dipersoalkan DSN, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Robinson Simbolon yakin bahwa peraturan efek syariah tidak akan berbeda dari drafnya karena secara umum telah mendapat persetujuan pelaku pasar. "Dari pelaku pasar aman-aman saja, tidak ada masukan yang krusial. Nanti draf disahkan jadi peraturan dengan tanpa ada perubahan," tuturnya kepada pers, pekan lalu.

Permintaan penjelasan oleh DSN, kata Robinson, bukanlah kendala yang menghambat penerbitan peraturan daftar efek syariah. Dia memperkirakan draf tersebut bisa diterbitkan pada Agustus, seperti jadwal semula.