Komisi VII DPR Risau dengan Insiden LPG 3 Kg

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Jumat, 10 September 2010
Wawancara » 28 Juni 2010 » Hit: 235
Komisi VII DPR Risau dengan Insiden LPG 3 Kg

Jakarta- Maraknya ledakan tabus gas yang belakangan kerap terjadi cukup merisaukan banyak pihak. Salah satu kerisauan itu datang dari anggota Komisi VII DPR RI, Zulkieflimansyah. Mantan presiden Mahasiswa UI ini ‘gerah’ dengan makin banyaknya insiden ledakan tabung gas, terutama yang kapasitas 3 kg. Ia minta agar pemerintah sudah waktunya mengambil alih tanggung jawab insiden-insiden LPG 3 kg tersebut.

Menurut Politisi PKS ini, salah satu yang sangat mendesak adalah melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang telah mendistorsi program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg. Pemerintah harus menghentikan perdagangan tabung dan aksesori LPG 3 kg yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Tugas Ditjen Migas Kementerian ESDM mengatur pihak yang berhak menggunakan LPG 3 kg serta melarang pedagang menjual LPG yang tidak memenuhi standar pergudangan yang benar. Soal tabung dan aksesori LPG 3 kg bukan tanggung jawab Pertamina," katanya seperti dikutip banyak media beberapa waktu lalu.

Sementara itu Direktur Lembaga Sertifikasi Produk Pusat-Standardisasi Kementerian Perindustrian Agus Suminto menegaskan, dalam tata niaga Pertamina, tabung, kompor dan aksesori dari pabrikan harus masuk ke pergudangan milik perusahaan. Di gudang tersebut barang yang masuk dicek dengan tes contoh (sampling test) sebagai bagian dari kontrol kualitas. Setelah itu, gudang Pertamina didistribusikan ke stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) untuk kemudian dilanjutkan ke agen dan konsumen.

Di SPBE, tabung, kompor, dan aksesori dilakukan pemeriksaan kualitas sebelum dan setelah pengisian dengan tes berat, tes kebocoran, metode visual, masa edar dan mutu rub ber seal. Menurut Agus, Pertamina telah menjalankan tugas secara optimal. Pertamina sebagai operator telah menjamin kualitas dan pengamanan distribusi. Mulai dari rangkaian pengecekan sebelum pengisian LPG di SPBE sudah dilakukan dengan baik.

"Secara teknis insiden yang terjadi di berbagai daerah bukan karena tabung LPG yang meledak, karena tabung baja tersebut sudah dirancang sesuai dengan prosedur. Insiden LPG itu lebih banyak disebabkan rusaknya aksesoris," ujar dia.

Agus menilai, keberhasilan program pengalihan minyak tanah ke LPG 3 kg banyak dilihat sebagai peluang usaha, hingga memicu tataniaga aksesoris LPG non-Pertamina. Bang Zul mengatakan, banyak tabung dan aksesori yang diperdagangkan secara bebas di luar kontrol Pertamina itu tidak memenuhi SNI, tidak melalui uji produk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan keamanannya.

Untuk itu, Komisi VII DPR, lanjut Bang Zul, mendesak pemerintah untuk menghentikan peredaran tabung dan aksesoris LPG 3 kg yang tak memenuhi standar. "Untuk mengatasi produk ilegal, membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder). Masyarakat sebagai konsumen harus memastikan penggunaan produk terkait dengan LPG 3 kg yang ber-SNI," ujarnya.

Doktor lulusan Inggris ini juga meminta Kementerian Perindustrian memastikan pabrikan memproduksi barang ber-SNI. Sementara itu, Kementerian Perdagangan diminta mencegah peredaran produk-produk tak ber-SNI. Adapun Polri melakukan penegakan hukum dan pemda memberi perlindungan dan edukasi terhadap warga untuk menggunakan LPG 3 kg secara benar dan aman. "Melalui cara tersebut insiden LPG 3 kg bisa diatasi," katanya. (adi)