Laporan Penjelasan dan Tindak Lanjut Terkait Insiden LPG 3 kg

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Jumat, 10 September 2010
Wawancara » 03 Juli 2010 » Hit: 548
Laporan Penjelasan dan Tindak Lanjut Terkait Insiden LPG 3 kg

Jakarta - PT Pertamina (Persero) sebagai penerima amanah program Pemerintah pada Konversi Mitan ke LPG 3 kg yang dimulai sejak tahun 2007 turut menyampaikan rasa duka atas jatuhnya korban baik meninggal maupn luka, serta keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya insiden pada pengguna LPG 3 kg akhir-akhir ini.

Terhadap korban, baik meninggal maupun luka yang dirawat, PT Pertamina (Persero) hingga saat ini telah memberikan santunan dan klaim asuransi sejumlah ± Rp 2,8 Milyar.

Dalam melaksanakan program konversi mitan ke LPG 3 kg dimaksud, PT Pertamina (Persero) telah dan terus mengemban tugas pokok dalam penyampaian paket perdana LPG 3 kg, selanjutnya dengan pengisian dan distribusi LPG 3 kg.

Hingga Mei 2010, program konversi telah mencapai ± 45 juta paket perdana kepada pengguna eks minyak tanah dan masyarakat pra-sejahtera di 15 propinsi dari target 28 propinsi (terdapat 5 propinsi yang tidak merupakan target konversi yaitu: Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua dan Nusa Tenggara Timur). Pada tahun 2011, diharapkan dapat dicapai target konversi sebanyak ± 54 juta paket.

Gross penghematan subsidi Pemerintah dari program konversi sejak pertama kali dimulai tahun 2007 sampai dengan 30 April 2010 mencapai Rp 28,49 Triliun dengan nett penghematan setelah dikurangi biaya paket perdana sebesar Rp 17,93 Triliun (unaudited).

Namun demikian, setelah tiga tahun sejak konversi pertama kali dimulai, yakni selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2010, terjadi sejumlah insiden pada pengguna LPG 3 kg.

Berdasarkan hasil evaluasi tim pertamina, insiden tersebut diakibatkan oleh beberapa faktor antara lain; regulator tidak berfungsi dengan baik dan atau pemasangan regulator tidak sempurna, spindle pada valve rusak, selang bocor dan atau pemasangan klem di selang tidak sempurna, rubber seal tidak terpasang, dan penyebab kebakaran dari kompor.

Selain itu, penyebab lainnya diakibatkan karena Pressure Safety Valve (PSV) dirusak sengaja tanpa alasan yang jelas (kurang mengerti fungsinya), kasus penyuntikan LPG illegal, dan penyebab tidak jelas karena data minimum, tetapi menjurus pada kerusakan dan atau pemasangan tidak sempurna dari : regulator, selang, spindle, dan rubber seal rusak atau tidak terpasang.

Dalam menanggulangi penyebab insiden terkait LPG 3 kg, PT Pertamina (Persero) telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut;

Tindak Lanjut secara Internal:
• Membentuk Tim Satgas Penanganan Insiden yang dikaitkan dengan Penggunaan LPG 3 kg.
• Evaluasi serta peningkatan quality control terhadap material konversi mulai saat penerimaan dari
pabrikan sampai saat pembagian kepada pengguna pada paket perdana (terdiri atas tabung LPG 3 kg,
regulator, selang dan kompor).
• Membentuk Crisis Centre baik di tingkat pusat maupun wilayah yang beroperasi sejak tanggal 7 Juni
2010.
• Evaluasi dan penyempurnaan aturan Standar Health Safety & Environment (HSE) melalui pembuatan
Buku Pintar sebagai panduan sosialisasi safety LPG.
• Pemasangan sticker “PERINGATAN” tentang penggunaan LPG yang aman pada tabung LPG 3 kg.
• Distribusi rubber seal berkualitas baik (standar SNI) oleh Pertamina secara gratis dan bertahap ke
SPPBE/SPBE diseluruh wilayah Indonesia. Pada tahap awal telah dilaksanakan distribusi kepada ±
100 SPPBE/SPBE masing-masing sebanyak 25.000 pcs di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
• Meningkatkan kegiatan sosialisasi melaui media massa, leaflet, sosialisasi secara langsung terkait
penggunaan material konversi, tata cara penggunaan produk dan peningkatan pemahaman akan
keselamatan dalam penggunaan LPG sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
• Memberikan sanksi (tindakan skorsing) kepada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpigi
(SPPBE) atau Stasiun Pengisian Bulk Elpigi (SPBE) dan agen LPG 3 kg yang melanggar ketentuan.

Tindak Lanjut dengan pihak Eksternal:
• Rapat koordinasi (tanggal 31 Mei 2010) dengan Pemerintah dalam Tim Inter Kementerian yang
diprakarasai oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, dan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas
produk LPG 3 kg, kompor, regulator dan selang. Tim tersebut akan melakukan inspeksi secara reguer
maupun mendadak ke pabrikan, jalur distribusi dan pasar. Selain itu juga diharapkan bersama Tim
Inter Kementerian akan dilakukan sosialisasi bersama yang lebih terintegrasi untuk peningkatan
pemahaman penggunaan LPG yang baik dan benar kepada masyarakat.
• Berkoordinasi dengan POLRI melakukan pengawasan dan inspirasi ke jalur distribusi LPG (Agen,
SPPBE dan SPBE) serta memberlakukan pemberian sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar
ketentuan d istribusi PT Pertamina (Persero).
• Bekerjasama dengan Konsultan Distribusi melakukan sosialisasi secara door-to door, berkelompok,
menggunakan leaflet, dengan juru penerang.
• Bekerjasama dengan LSM memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan LPG yang
aman dan benar.
• Pembentukan Komunitas Pengguna LPG 3 kg di 5 wilayah DKI Jakarta melalui kerjasama dengan
Dinas Pemadaman Kebakaran dan RT/RW.

Dalam mengatasi permasalahan terkait LPG 3 kg serta semangat menyukseskan program konversi mitan ke LPG 3 kg secara berkesinambungan, perkenankan PT Pertamina (Persero) menyampaikan usulan pertimbangan kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut:

Pertama, perlu adanya regulasi dari Pemerintah bahwa tabung LPG 3 kg adalah komoditas terbatas yang hanya boleh disalurkan oleh Pertamina ataun instansi yang ditunjuk. Tabung LPG 3 kg sebagai komoditas terbatas tersebut sifatnya bukan barang perdagangan bebas seperti saat ini yang langsung dijual pabrikan ke pasar dengan kontrol kualitas yang belum optimal.

Kedua, perlu adanya pengawasan ketat terhadap barang beredar yang aman sesuai Standar Nasional Indonesia oleh Tim Inter Kementerian yang diketuai oleh instansi tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Ketiga, regulator, selang dan kompor merupakan bagian dari material konversi mitan ke LPG 3 kg yang memiliki masa kadaluwarsa (± 2-3 tahun). Berdasarkan pemantauan, penggantian terhadap material konversi tersebut secara berkala tidak banyak dilakukan oleh pengguna LPG 3 kg (khususnya kelompok ekonomi lemah). Hal terjadi karena sebagian besar pengguna yang merupakan masyarakat pra-sejahtera belum menganggap penggantian aksesoris LPG 3 kg sebagai prioritas. Untuk itu perlu dipertimbangkan memberikan aksesoris (regulator, selang dan kompor) setiap 2-3 tahun sekali melalui program BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dilakukan oleh Kementerian terkait. Adapun perkiraan biaya ± 45 juta pengguna LPG 3 kg sebesar Rp 5,14 Triliun (rincian terlampir).

Demikian kami sampaikan Laporan Penjelasan dan Tindak Lanjut Terkain Insiden LPG 3 kg. Kami sangat mengharapkan arahan Bapak Menteri guna pelaksanaan selanjutnya. Terima kasih.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero)

Karen SAgustiawan