Energy & Mineral Resource Update » 26 Juni 2008 » Hit: 378
Mengerem Kebocoran
Apa hubungan DVD Pinokio dengan Minyak dan Gas (Migas)? Tidak ada memang, tapi buat para kontraktor yang menginvestasikan modalnya dibidang migas justru berhubungan. Buktinya sekadar untuk membeli DVD Pinokio pun mereka klaim ke negara. Masih banyak biaya lain yang sama sekali tak ada hubungannya dengan biaya eksplorasi dan eksploitasi migas mereka bebankan pada negara. Sebut saja biaya main golf, pesta dansa, dan lainnya, tragis memang! Bila tidak ada langkah kongkrit dari pemerintah untuk menghentikannya, bisa dipastikan hal ini akan terus terjadi sampai batas kontrak itu berakhir. Kontrak yang seharusnya bisa menghasilkan pundi-pundi uang untuk kemaslahatan ummat malah membuat negara ini kearah kehancuran yang tak berujung. Mengapa bisa demikian?
Begini ceritanya, sejarah kontrak migas dibagi menjadi dua periode. Periode pertama sebelum tahun 1972 disebut dengan Kontrak Karya (KK) di mana pembagian keuntungan untuk negara disebut dengan royalti. Sedangkan periode kedua, setelah tahun 1972 berganti nama menjadi Kontraktor Production Sharing (KPS) di mana pembagian keuntungan untuk pemerintah diberi nama bagi hasil. Ini berlaku setelah pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Apa pasal mengapa diubah menjadi KPS? Ada banyak alasan. Di antaranya dalam KK biaya beban usaha ditanggung pemerintah tanpa melihat eksploitasi dan eksplorasi menghasilkan migas atau tidak, sedangkan dalam KPS biaya beban usaha ditanggung pemerintah hanya ketika menghasilkan migas. Meski demikian ada juga kebaikan KK dibanding KPS. Dari segi pelayanan, KK menggunakan sistem satu atap. Kontraktor yang berminat mengurusnya tidak perlu susah-susah. Mulai dari mulai tender, uji seismik sampai sertifikasi ditangani Badan Pembina Kontraktor Kerjasama Asing (BPKAA), dulu departemen ini di bawah kepala Pertamina. Pada sistem KPS, pihak investor harus pro-aktif mengurus segalanya. Faktor ini menjadi salah satu alasan kenapa investor enggan berinvestasi.
Tapi ada satu alasan urgent mengapa sistem KPS lebih dipilih, yakni seharusnya negara lebih diuntungkan. Namun kenyataannya justru sebaliknya. Negara ini terus tekor dalam jumlah triliunan. Ini akibat cost recovery atau klaim restitusi pajak dalam ongkos penyedotan migas dibebankan ke negara. Jumlahnya tidak main-main. Menurut data BPK, tahun 2006 jumlahnya sebesar US$ 7,8 miliyar atau setara dengan Rp 72,5 triliun. Sedangkan tahun 2007 jumlahnya semakin menggila yakni sebesar US$ 8,33 miliyar atau setara dengan Rp 77,4 triliun. Sejak 2002 sampai 2005 negara mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp 18 triliun. Jumlah yang cukup fantastis!

Sumber : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kalau saja jumlah yang dikeluarkan negara itu sebanding dengan minyak yang dihasilkan, mungkin akan sedikit terobati. Namun kenyataannya jumlah produksi minyak kita terus menurun sejak 1997 (1,580 jt bl/h), 1998 (1,558 jt bl/h), 2000 (1,413 jt bl/h), 2001 (1,344 jt bl/h), 2004 (1,094 bl/h), 2006 (1,005 jt/h), dan pada 2008 hanya 0,927 jt/hr. Ironisnya di tengah penurunan jumlah produksi, cost recovery justru terus meningkat. Pemerintah beralasan karena sumur sudah tua. Ini menunjukkan pemerintah tidak peduli dengan perbedaan antara biaya investasi dan biaya produksi minyak. Karena itu BPK dalam audit BP Migas pada 2007 menyatakan, biaya pemulihan US$ 8,33 miliyar sulit dipertanggungjawabkan.
Serba salah memang menjadi pemimpin. Satu sisi pemerintah terus dipaksa meningkatkan lifting minyak, di sisi lain para kontraktor memanfaatkan keadaan karena tahu posisi pemerintah ’lemah’, membutuhkan pasokan minyak. Wajar saja kalau permasalahan Cost Recovery ini mengambang tak jelas. Buktinya setelah sampai di wilayah hukum ‘sim salabim’ persoalan hilang ditelan bumi.
Meski telah menjabat sebagai Menneg ESDM selama hampir 10 tahun, tidak banyak yang bisa dilakukan Purnomo Yusgiantoro. Baru pada awal Januari lalu Pak Pur, begitu sapaan akrabnya, mulai menghapuskan biaya Community Development yang dituding sebagai biang kebocoran. Sanggupkah hal itu menjawab permasalahan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini? Mari kita lihat bersama hasilnya di penghujung tahun ini dari laporan audit BPK.
Sebenarnya jika ingin menarik simpati rakyat, pemerintah SBY bisa memanfaatkan momentum ini dengan lebih serius mengerem kebocoran cost recovery sehingga tidak perlu ada kenaikan harga BBM. Tapi apa hendak dikata, ibarat pungguk merindukan rembulan, karena pemerintah lebih memilih kepentingan kontraktor/pengusaha ketimbang rakyat. Dalam pidatonya presiden mengajak kita untuk hidup prihatin. Gayung pun bersambut wapres juga ikut mengatakan rakyat kita sudah biasa hidup susah. Kalau petinggi negara saja sudah tidak memikirkan kesengsaraan rakyat lalu ke mana lagi kita akan mengadu? (DSR)
Begini ceritanya, sejarah kontrak migas dibagi menjadi dua periode. Periode pertama sebelum tahun 1972 disebut dengan Kontrak Karya (KK) di mana pembagian keuntungan untuk negara disebut dengan royalti. Sedangkan periode kedua, setelah tahun 1972 berganti nama menjadi Kontraktor Production Sharing (KPS) di mana pembagian keuntungan untuk pemerintah diberi nama bagi hasil. Ini berlaku setelah pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Apa pasal mengapa diubah menjadi KPS? Ada banyak alasan. Di antaranya dalam KK biaya beban usaha ditanggung pemerintah tanpa melihat eksploitasi dan eksplorasi menghasilkan migas atau tidak, sedangkan dalam KPS biaya beban usaha ditanggung pemerintah hanya ketika menghasilkan migas. Meski demikian ada juga kebaikan KK dibanding KPS. Dari segi pelayanan, KK menggunakan sistem satu atap. Kontraktor yang berminat mengurusnya tidak perlu susah-susah. Mulai dari mulai tender, uji seismik sampai sertifikasi ditangani Badan Pembina Kontraktor Kerjasama Asing (BPKAA), dulu departemen ini di bawah kepala Pertamina. Pada sistem KPS, pihak investor harus pro-aktif mengurus segalanya. Faktor ini menjadi salah satu alasan kenapa investor enggan berinvestasi.
Tapi ada satu alasan urgent mengapa sistem KPS lebih dipilih, yakni seharusnya negara lebih diuntungkan. Namun kenyataannya justru sebaliknya. Negara ini terus tekor dalam jumlah triliunan. Ini akibat cost recovery atau klaim restitusi pajak dalam ongkos penyedotan migas dibebankan ke negara. Jumlahnya tidak main-main. Menurut data BPK, tahun 2006 jumlahnya sebesar US$ 7,8 miliyar atau setara dengan Rp 72,5 triliun. Sedangkan tahun 2007 jumlahnya semakin menggila yakni sebesar US$ 8,33 miliyar atau setara dengan Rp 77,4 triliun. Sejak 2002 sampai 2005 negara mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp 18 triliun. Jumlah yang cukup fantastis!

Sumber : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kalau saja jumlah yang dikeluarkan negara itu sebanding dengan minyak yang dihasilkan, mungkin akan sedikit terobati. Namun kenyataannya jumlah produksi minyak kita terus menurun sejak 1997 (1,580 jt bl/h), 1998 (1,558 jt bl/h), 2000 (1,413 jt bl/h), 2001 (1,344 jt bl/h), 2004 (1,094 bl/h), 2006 (1,005 jt/h), dan pada 2008 hanya 0,927 jt/hr. Ironisnya di tengah penurunan jumlah produksi, cost recovery justru terus meningkat. Pemerintah beralasan karena sumur sudah tua. Ini menunjukkan pemerintah tidak peduli dengan perbedaan antara biaya investasi dan biaya produksi minyak. Karena itu BPK dalam audit BP Migas pada 2007 menyatakan, biaya pemulihan US$ 8,33 miliyar sulit dipertanggungjawabkan.
Serba salah memang menjadi pemimpin. Satu sisi pemerintah terus dipaksa meningkatkan lifting minyak, di sisi lain para kontraktor memanfaatkan keadaan karena tahu posisi pemerintah ’lemah’, membutuhkan pasokan minyak. Wajar saja kalau permasalahan Cost Recovery ini mengambang tak jelas. Buktinya setelah sampai di wilayah hukum ‘sim salabim’ persoalan hilang ditelan bumi.
Meski telah menjabat sebagai Menneg ESDM selama hampir 10 tahun, tidak banyak yang bisa dilakukan Purnomo Yusgiantoro. Baru pada awal Januari lalu Pak Pur, begitu sapaan akrabnya, mulai menghapuskan biaya Community Development yang dituding sebagai biang kebocoran. Sanggupkah hal itu menjawab permasalahan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun ini? Mari kita lihat bersama hasilnya di penghujung tahun ini dari laporan audit BPK.
Sebenarnya jika ingin menarik simpati rakyat, pemerintah SBY bisa memanfaatkan momentum ini dengan lebih serius mengerem kebocoran cost recovery sehingga tidak perlu ada kenaikan harga BBM. Tapi apa hendak dikata, ibarat pungguk merindukan rembulan, karena pemerintah lebih memilih kepentingan kontraktor/pengusaha ketimbang rakyat. Dalam pidatonya presiden mengajak kita untuk hidup prihatin. Gayung pun bersambut wapres juga ikut mengatakan rakyat kita sudah biasa hidup susah. Kalau petinggi negara saja sudah tidak memikirkan kesengsaraan rakyat lalu ke mana lagi kita akan mengadu? (DSR)