Energy & Mineral Resource Update » 14 November 2007 » Hit: 1588
Menyongsong harga minyak dunia US$100 per barel : Diperlukan Penyempurnaan Manajemen Migas
Oleh : Kurtubi, Pengajar Program Pascasarjana FEUI/Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES)
Senin, 05/11/2007
Harga minyak mentah dunia tercatat menembus level US$96 per barel pada 1 November 2007. Tak ayal lagi, level ini merupakan harga nominal tertinggi dalam sejarah perminyakan dunia.
Awal 2007, harga minyak mentah dunia masih sekitar US$60 per barel. Artinya, terjadi lonjakan harga 60% dalam waktu kurang dari setahun. Lonjakan harga minyak dunia yang sangat tinggi itu menyerupai apa yang terjadi sekitar 1973-an dan akhir 1979 yang dilanjutkan sampai 1980. Kedua lonjakan harga itu menyebabkan krisis minyak pertama dan kedua.
Pada krisis kedua, misalnya, harga minyak mentah dunia sempat menembus level tertinggi, sekitar US$35 per barel, pada Agustus 1980.
Harga nominal ini, kalau dihitung dengan nilai dolar AS saat ini (setelah memperhitungkan inflasi), atau setara US$101 per barel.
Sejarah mencatat bahwa dampak krisis minyak pertama dan kedua terhadap perekonomian dunia sangat besar.
Pertumbuhan ekonomi melambat secara signifikan disertai inflasi, tingkat suku bunga, dan pengangguran yang tinggi nyaris di semua negara, terutama negara industri dan negara berkembang pengimpor minyak.
Sementara itu, negara-negara pengekspor minyak, termasuk Indonesia, justru memperoleh windfall profit yang sangat besar, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonominya.
Dengan produksi minyak yang relatif masih tinggi, sekitar 1,6 juta barel per hari (bph) dan konsumsi BBM yang relatif rendah, sekitar 700.000 bph, Indonesia sempat menikmati rezeki nomplok dari lonjakan harga itu.
Kini, dengan harga yang mendekati US$100 per barel, perekonomian dunia kembali mendapat ancaman pelambatan pertumbuhan dengan inflasi yang akan meningkat, selain ancaman dari dampak krisis kredit perumahan di AS.
Dampak tak besar
Meskipun kenaikan harga minyak kali ini lebih disebabkan oleh tingginya permintaan akibat pertumbuhan ekonomi tinggi-terutama di China, India, Brazil, Rusia, dan negara anggota OPEC-dampaknya diperkirakan tidak akan sebesar seperti pada krisis minyak pertama dan kedua.
Pasalnya, ketergantungan ekonomi dunia pada minyak saat ini relatif sudah sangat berkurang, baik dari sisi ekonomi makro maupun ekonomi energi, setiap negara.
Sebagai contoh, pengeluaran untuk minyak? di negara konsumen utama minyak dunia (anggota OECD) pada awal 1980-an sekitar 7% dari GDP.
Pada 2006, kendati harga minyak mentah dunia sudah menyentuh level US$70 per barel, oil expenditures hanya sekitar 3% dari GDP dan ekonomi dunia tetap tumbuh normal. Hampir tidak ada negara yang pertumbuhan ekonominya negatif seperti pada krisis minyak pertama dan kedua.
Dari sisi ekonomi energi, ketergantungan konsumsi energi pada minyak di awal 1980-an masih sangat besar, sekitar 40% dari total konsumi energi dunia. Kini, struktur energy mix dunia sudah tidak terlalu tergantung pada minyak, kecuali untuk sektor transportasi, karena konsumsi minyak hanya sekitar 20% dari total konsumsi energi dunia.
Meskipun harga minyak mentah menembus level US$100 per barel, ekonomi dunia diperkirakan tetap tumbuh positif dengan sedikit perlambatan. Apabila harga minyak mentah dunia terus naik di atas US$100 per barel, pertumbuhan ekonomi dunia pasti akan tergerus secara signifikan, inflasi dan pengangguran pun pasti melonjak.
Mengingat minyak bumi merupakan energi yang tidak dapat diperbarui, perannya dalam rangka energy mix semakin mengecil, tetapi volume yang dibutuhkan secara absolut terus meningkat. Dengan demikian, seperti yang diintroduksir oleh Hotelling pada 1933, dalam jangka panjang harga minyak mentah dunia pasti meningkat terus minimal mengikuti tingkat suku bunga. Nyaris mustahil tren harga minyak mentah dunia akan semakin murah atau konstan dalam jangka panjang.
Untuk itu, Indonesia yang dikaruniai kekayaan sumber daya migas yang masih relatif sangat besar (sekitar 80 miliar barel minyak dan 350 triliun kaki kubik gas) sudah seyogianya melakukan antisipasi kebijakan dengan menyempurnakan? manajemen pengelolaan migas nasional yang saat ini didasarkan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pasalnya, dengan UU tersebut,? yang merupakan bagian dari letter of intent (LoI) IMF, sudah terbukti Indonesia sangat dirugikan. Kerugian ini berupa anjloknya investasi eksplorasi pencarian cadangan baru sejak RUU Migas dibahas di DPR pada 1999 hingga saat ini dan setelah disahkan pada 2001.
Akibatnya, produksi minyak mentah pun terus anjlok. Selain itu, potensi penerimaan negara yang sangat besar hilang, karena migas yang merupakan bagian negara dijual murah, mengingat harus dikembangkan dan dijual oleh pihak ketiga.
Pengeboran eksplorasi, misalnya, turun dari 145 sumur pada 1998 menjadi hanya 90 sumur pada 1999. Eksplorasi ini bahkan terus menurun, karena investor lebih bersikap wait and see terhadap hasil pembahasan RUU Migas di DPR.
Keengganan investor terus berlanjut, kendati RUU Migas sudah disahkan menjadi UU Migas. Harga? minyak mentah dunia yang mahal sejak 2004 dan sumber daya migas yang masih sangat besar, tampaknya tidak mampu menarik kembali investor untuk merealisasikan investasi pengeboran eksplorasi.?
Hal ini disebabkan justru dengan UU Migas, proses investasi kini menjadi lebih panjang dan lebih birokratik, dari di bawah satu atap menjadi lima atap. Pasal 32 UU Migas menjauhkan investor, karena mereka harus membayar segala macam pajak dan pungutan, kendati belum berproduksi.
Potensi rugi
Dengan UU Migas, potensi penerimaan negara sangat dirugikan. Pasalnya, migas bagian negara yang berasal dari Kontrak Production Sharing (KPS) harus dijual lewat pihak ketiga.
Penjualan LNG Tangguh menjadi bukti fenomenal kerugian negara dari sistem yang dikembangkan oleh UU Migas itu. Hal ini karena dijual super murah, yakni US$3,35 per mmbtu, untuk masa 25 tahun.
Bandingkan dengan harga jual LNG Badak saat ini. Dengan harga minyak mentah sekitar US$100 per barel, harga jual LNG Badak menjadi sekitar US$15 per mmbtu.
Alasan bahwa LNG Tangguh terpaksa dijual murah, karena pasar LNG pada posisi buyer market saat ditandatanganinya sales agreement contract pada 2002, sangat naif. Hal ini mengingat harga gas/LNG dunia selalu berfluktuasi mengikuti harga minyak mentah.
Sebelum 2002, harga gas/ LNG paling tidak pernah mengalami posisi buyer market? sebanyak dua kali, kemudian naik/pulih lagi! Suatu saat harga gas/LNG turun, saat yang lain harganya naik.
Sangat gegabah mematok harga jual gas milik negara dari LNG Tangguh dengan harga minyak mentah pada level US$38 per barel yang tidak boleh naik untuk masa 25 tahun. Belum lagi ada ketidakjelasan pengelolaan aset negara di bidang perminyakan bekas KPS, karena status BP Migas bukan berbentuk badan usaha, sehingga tidak mampu mengelolanya.
Senin, 05/11/2007
Harga minyak mentah dunia tercatat menembus level US$96 per barel pada 1 November 2007. Tak ayal lagi, level ini merupakan harga nominal tertinggi dalam sejarah perminyakan dunia.
Awal 2007, harga minyak mentah dunia masih sekitar US$60 per barel. Artinya, terjadi lonjakan harga 60% dalam waktu kurang dari setahun. Lonjakan harga minyak dunia yang sangat tinggi itu menyerupai apa yang terjadi sekitar 1973-an dan akhir 1979 yang dilanjutkan sampai 1980. Kedua lonjakan harga itu menyebabkan krisis minyak pertama dan kedua.
Pada krisis kedua, misalnya, harga minyak mentah dunia sempat menembus level tertinggi, sekitar US$35 per barel, pada Agustus 1980.
Harga nominal ini, kalau dihitung dengan nilai dolar AS saat ini (setelah memperhitungkan inflasi), atau setara US$101 per barel.
Sejarah mencatat bahwa dampak krisis minyak pertama dan kedua terhadap perekonomian dunia sangat besar.
Pertumbuhan ekonomi melambat secara signifikan disertai inflasi, tingkat suku bunga, dan pengangguran yang tinggi nyaris di semua negara, terutama negara industri dan negara berkembang pengimpor minyak.
Sementara itu, negara-negara pengekspor minyak, termasuk Indonesia, justru memperoleh windfall profit yang sangat besar, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonominya.
Dengan produksi minyak yang relatif masih tinggi, sekitar 1,6 juta barel per hari (bph) dan konsumsi BBM yang relatif rendah, sekitar 700.000 bph, Indonesia sempat menikmati rezeki nomplok dari lonjakan harga itu.
Kini, dengan harga yang mendekati US$100 per barel, perekonomian dunia kembali mendapat ancaman pelambatan pertumbuhan dengan inflasi yang akan meningkat, selain ancaman dari dampak krisis kredit perumahan di AS.
Dampak tak besar
Meskipun kenaikan harga minyak kali ini lebih disebabkan oleh tingginya permintaan akibat pertumbuhan ekonomi tinggi-terutama di China, India, Brazil, Rusia, dan negara anggota OPEC-dampaknya diperkirakan tidak akan sebesar seperti pada krisis minyak pertama dan kedua.
Pasalnya, ketergantungan ekonomi dunia pada minyak saat ini relatif sudah sangat berkurang, baik dari sisi ekonomi makro maupun ekonomi energi, setiap negara.
Sebagai contoh, pengeluaran untuk minyak? di negara konsumen utama minyak dunia (anggota OECD) pada awal 1980-an sekitar 7% dari GDP.
Pada 2006, kendati harga minyak mentah dunia sudah menyentuh level US$70 per barel, oil expenditures hanya sekitar 3% dari GDP dan ekonomi dunia tetap tumbuh normal. Hampir tidak ada negara yang pertumbuhan ekonominya negatif seperti pada krisis minyak pertama dan kedua.
Dari sisi ekonomi energi, ketergantungan konsumsi energi pada minyak di awal 1980-an masih sangat besar, sekitar 40% dari total konsumi energi dunia. Kini, struktur energy mix dunia sudah tidak terlalu tergantung pada minyak, kecuali untuk sektor transportasi, karena konsumsi minyak hanya sekitar 20% dari total konsumsi energi dunia.
Meskipun harga minyak mentah menembus level US$100 per barel, ekonomi dunia diperkirakan tetap tumbuh positif dengan sedikit perlambatan. Apabila harga minyak mentah dunia terus naik di atas US$100 per barel, pertumbuhan ekonomi dunia pasti akan tergerus secara signifikan, inflasi dan pengangguran pun pasti melonjak.
Mengingat minyak bumi merupakan energi yang tidak dapat diperbarui, perannya dalam rangka energy mix semakin mengecil, tetapi volume yang dibutuhkan secara absolut terus meningkat. Dengan demikian, seperti yang diintroduksir oleh Hotelling pada 1933, dalam jangka panjang harga minyak mentah dunia pasti meningkat terus minimal mengikuti tingkat suku bunga. Nyaris mustahil tren harga minyak mentah dunia akan semakin murah atau konstan dalam jangka panjang.
Untuk itu, Indonesia yang dikaruniai kekayaan sumber daya migas yang masih relatif sangat besar (sekitar 80 miliar barel minyak dan 350 triliun kaki kubik gas) sudah seyogianya melakukan antisipasi kebijakan dengan menyempurnakan? manajemen pengelolaan migas nasional yang saat ini didasarkan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pasalnya, dengan UU tersebut,? yang merupakan bagian dari letter of intent (LoI) IMF, sudah terbukti Indonesia sangat dirugikan. Kerugian ini berupa anjloknya investasi eksplorasi pencarian cadangan baru sejak RUU Migas dibahas di DPR pada 1999 hingga saat ini dan setelah disahkan pada 2001.
Akibatnya, produksi minyak mentah pun terus anjlok. Selain itu, potensi penerimaan negara yang sangat besar hilang, karena migas yang merupakan bagian negara dijual murah, mengingat harus dikembangkan dan dijual oleh pihak ketiga.
Pengeboran eksplorasi, misalnya, turun dari 145 sumur pada 1998 menjadi hanya 90 sumur pada 1999. Eksplorasi ini bahkan terus menurun, karena investor lebih bersikap wait and see terhadap hasil pembahasan RUU Migas di DPR.
Keengganan investor terus berlanjut, kendati RUU Migas sudah disahkan menjadi UU Migas. Harga? minyak mentah dunia yang mahal sejak 2004 dan sumber daya migas yang masih sangat besar, tampaknya tidak mampu menarik kembali investor untuk merealisasikan investasi pengeboran eksplorasi.?
Hal ini disebabkan justru dengan UU Migas, proses investasi kini menjadi lebih panjang dan lebih birokratik, dari di bawah satu atap menjadi lima atap. Pasal 32 UU Migas menjauhkan investor, karena mereka harus membayar segala macam pajak dan pungutan, kendati belum berproduksi.
Potensi rugi
Dengan UU Migas, potensi penerimaan negara sangat dirugikan. Pasalnya, migas bagian negara yang berasal dari Kontrak Production Sharing (KPS) harus dijual lewat pihak ketiga.
Penjualan LNG Tangguh menjadi bukti fenomenal kerugian negara dari sistem yang dikembangkan oleh UU Migas itu. Hal ini karena dijual super murah, yakni US$3,35 per mmbtu, untuk masa 25 tahun.
Bandingkan dengan harga jual LNG Badak saat ini. Dengan harga minyak mentah sekitar US$100 per barel, harga jual LNG Badak menjadi sekitar US$15 per mmbtu.
Alasan bahwa LNG Tangguh terpaksa dijual murah, karena pasar LNG pada posisi buyer market saat ditandatanganinya sales agreement contract pada 2002, sangat naif. Hal ini mengingat harga gas/LNG dunia selalu berfluktuasi mengikuti harga minyak mentah.
Sebelum 2002, harga gas/ LNG paling tidak pernah mengalami posisi buyer market? sebanyak dua kali, kemudian naik/pulih lagi! Suatu saat harga gas/LNG turun, saat yang lain harganya naik.
Sangat gegabah mematok harga jual gas milik negara dari LNG Tangguh dengan harga minyak mentah pada level US$38 per barel yang tidak boleh naik untuk masa 25 tahun. Belum lagi ada ketidakjelasan pengelolaan aset negara di bidang perminyakan bekas KPS, karena status BP Migas bukan berbentuk badan usaha, sehingga tidak mampu mengelolanya.