PKS Adukan Kecurangan Pilkada

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Kamis, 29 Juli 2010
Pilkada » 28 November 2006 » Hit: 691
PKS Adukan Kecurangan Pilkada
SERANG-Tim advokasi hukum pasangan Zulkieflimansyah-Marissa Haque (PKS dan PSI) mendatangi Panwas Pilkada Banten, Senin (27/11).

Mereka membeberkan berbagai kecurangan pada saat pencoblosan suara, Minggu (26/11). Tim advokasi dipimpin Zainudin Paru dan diterima oleh Ketua Panwas Pilkada Gandung Ismanto.
Di depan Gandung, Zainudin mengungkapkan berbagai kecurangan pada saat pencoblosan. Pertama, form C1 (formulir penghitungan dan perolehan suara) di dalam kotak suara hanya ada 1-2 rangkap. Padahal semestinya ada 7 rangkap yang harus diberikan kepada saksi pasangan calon gubernur/wakil gubernur.
Kedua, saksi pasangan calon tidak mendapatkan form C1 sehingga kesulitan untuk dijadikan barang bukti ketika mau menggugat ke MA bila menemukan ada kecurangan.

“Yang ketiga kami menemukan di TPS 1, 2, 3,4,8, dan 9 di Waringin Kurung beredar form C1 kosong sebelum penghitungan dimulai. Selain di Serang, kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Lebak,” ujar Zainudin Paru.

Kata Zainudin, form C1 KWK itu disebarluaskan oleh oknum yang mengaku sebagai relawan dari Panwas. “Jika itu benar maka Panwas telah melampaui kewenangan sebagai lembaga pengawas. Namun jika bukan relawan Panwas berarti ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanipulasi suara dengan tujuan ingin menang,” ujarnya.

Masih kata Zainudin, kejanggalan lainnya adalah saksi salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur memakai kaos dengan nomor urut pasangan calon sehingga dapat mempengaruhi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS). “Hal ini bertentanga dengan PP No 6/2005 bahwa setiap orang yang datang ke TPS tidak boleh membawa atribut foto, gambar dan tulisan apa pun yang dapat mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya,” pungkas Zainudin.

Usai membeberkan kejanggalan itu, Zainudin menyerahkan berkas pengaduannya. “Kami berharap Panwas dapat mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan,” ujarnya.
Gandung Ismanto mengatakan, akan mengkaji kejanggalan Pilkada sebagaimana yang dilaporkan. “Sesuai dengan amanat undang-undang, kami akan mengkaji dulu setiap bentuk laporan kejanggalan,” ujarnya.

Terkait dengan oknum Panwas yang mengaku bernama Tais, Gandung belum dapat memastikan. Sebab, yang lebih mengetahui adalah Panwas Pilkada Serang. Meski demikian, kata Gandung, membenarkan bila menyebarkan relawan ke masing-masing TPS. “Setiap satu desa satu relawan Panwas. Namun kami belum mengetahui apakah Tais itu relawan Panwas atau bukan. Secepatnya akan kami cek,” ujarnya.

Laporan Kejanggalan

Pada bagian lain, beberapa jam setelah pencoblosan surat suara, Minggu (26/11), KPU Banten langsung menerima berbagai pengaduan kejanggalan dari KPU kabupaten/kota. Hingga Senin (27/11) setidaknya ada sekitar 13 kejanggalan.
Anggota KPU Kota Tangerang Ahmad Jazuli Abdillah ketika dikonfirmasi membenarkan. Kata dia, salah satu kejanggalan adalah beredarnya Form C1 KWK (formulir penghitungan suara di TPS) sebelum penghitungan, banyak warga yang tak terdaftar sebagai pemilih, beredarnya minuman suplemen bergambar pasangan calon, dan sebagainya. “Itu sudah kami laporkan ke KPU Banten,” katanya kepada Radar Banten, Senin (27/11).

Di tempat berbeda anggota KPU Banten Indra Abidin juga membenarkan. Kata dia, menerima 13 pengaduan dari KPU kabupaten/kota. “Tapi umumnya laporan yang mendominasi adalah banyaknya warga yang tak terdaftar sebagai pemilih,” tandasnya.

Sementara informasi yang dihimpun Radar Banten menyebutkan pelanggaran saat pencoblosan antara lain ada sebagian penghitungan suara di TPS dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB, ada tokoh masyarakat mengajak untuk mencoblos salah satu pasangan calon, beredarnya Form C1 KWK sebelum penghitungan, Form C1 dibuat sendiri oleh tim sukses, saksi pasangan calon tertentu memakai atribut pasangan calon. (alt)


www.radarbanten.com
Selasa, 28-November-2006