Politic » 12 Desember 2006 » Hit: 496
PKS Usulkan Badan Kehormatan Parpol
Jakarta, kompas - Untuk mencegah delegitimasi partai politik sebagai pilar utama demokrasi, parpol perlu memiliki semacam badan kehormatan. Fungsinya, mengawal anggotanya, terutama mereka yang menduduki jabatan publik, agar tidak terjadi penyimpangan moral, etis, maupun hukum.
Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Senin (11/12). "Alangkah baiknya, regulasi hal ini jika bisa dimasukkan dalam UU Parpol," ujarnya.
Mutammimul Ula mengatakan, anggota partai yang duduk di jabatan publik mempunyai banyak kemudahan dan fasilitas. Pada saat yang sama, kontrol internal dan lingkungan melemah.
"Inilah yang sering kali membuat anggota partai yang duduk di jabatan publik, dan tidak tahan godaan, bisa melakukan penyimpangan moral, etis, atau hukum," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri mengatakan, PAN sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap anggotanya. Fungsi lembaga semacam badan kehormatan itu sudah dilakukan Majelis Pertimbangan Partai.
Sayuti setuju jika keberadaan lembaga badan kehormatan ini ditetapkan di semua partai secara standar melalui pengaturan dalam Undang-Undang Parpol.
Sidang BK
Sementara itu, kemarin, rapat Badan Kehormatan DPR belum memutuskan apakah akan melanjutkan pengaduan terhadap Yahya Zaini atau tidak. Pasalnya, rapat tidak mencapai kuorum.
"Rapat tadi hanya dihadiri oleh enam orang," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan Tiurlan Hutagaol dari Fraksi Partai Damai Sejahtera kepada pers, Senin kemarin. (MAM/SUT)
www.kompas.com
Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, di Jakarta, Senin (11/12). "Alangkah baiknya, regulasi hal ini jika bisa dimasukkan dalam UU Parpol," ujarnya.
Mutammimul Ula mengatakan, anggota partai yang duduk di jabatan publik mempunyai banyak kemudahan dan fasilitas. Pada saat yang sama, kontrol internal dan lingkungan melemah.
"Inilah yang sering kali membuat anggota partai yang duduk di jabatan publik, dan tidak tahan godaan, bisa melakukan penyimpangan moral, etis, atau hukum," ujarnya.
Secara terpisah, Ketua Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri mengatakan, PAN sudah memiliki mekanisme pengawasan terhadap anggotanya. Fungsi lembaga semacam badan kehormatan itu sudah dilakukan Majelis Pertimbangan Partai.
Sayuti setuju jika keberadaan lembaga badan kehormatan ini ditetapkan di semua partai secara standar melalui pengaturan dalam Undang-Undang Parpol.
Sidang BK
Sementara itu, kemarin, rapat Badan Kehormatan DPR belum memutuskan apakah akan melanjutkan pengaduan terhadap Yahya Zaini atau tidak. Pasalnya, rapat tidak mencapai kuorum.
"Rapat tadi hanya dihadiri oleh enam orang," ucap Wakil Ketua Badan Kehormatan Tiurlan Hutagaol dari Fraksi Partai Damai Sejahtera kepada pers, Senin kemarin. (MAM/SUT)
www.kompas.com