Kamis, 29 Juli 2010
Political Update » 26 Oktober 2007 » Hit: 1751
RUU Bidang Politik : Menuju Demokrasi yang Makin Jurdil & Akuntabel
Menyongsong Pemilu 2009 yang sudah diambang mata, Pemerintah dan DPR saat ini sedang sibuk membahas Paket Rancangan Undang-Undang Bidang Politik yang terdiri dari RUU Partai Politik, RUU Pemilu, DPR, DPD dan DPRD, RUU Pemilihan Presiden dan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPR dan DPRD.

Pembahasan ke empat RUU itu sudah dilakukan di rapat kabinet yang dipimpin presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebanyak dua kali dan DPR pada tanggal 27 sampai 30 Agustus 2007 telah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah di antaranya ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Maluku dan Provinsi Papua.
Disadari bersama waktu pembahasan RUU ini sangat sempit, karena pelaksanaan Pemilu kurang lebih tinggal dua tahun lagi. Namun, RUU ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat akhir bulan Desember 2007, sehingga pemerintah dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera mempersiapkan pelaksanaannya.

Ada beberapa isu yang akan dibahas seputar RUU Bidang Politik ini. Isu tersebut diantaranya syarat mendirikan partai politik, keuangan partai politik, jarak waktu pendirian dengan Pemilu, syarat ikut Pemilu, Parliamentary Threshold, peserta Pemilu tunggal/gabungan, jumlah anggota DPR maupun DPRD, daerah pemilihan dan jumlah kursi daerah pemilihan.

Selain itu isu lainnya adalah, penentuan calon terpilih, keterwakilan perempuan, format dan dana kampanye, format surat suara, hak pilih TNI POLRI, penyederhanaan jadwal Pemilu, syarat mengusulkan capres/cawapres, format koalisi, pengaturan keuangan kampanye (besaran dan batasannya), kampanye media dan quick count, kampanye capres sejak kampanye legislatif.

Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi. Tak ada demokrasi tanpa Partai Politik. Dengan kondisi Partai Politik yang sehat dan fungsional maka memungkinkan untuk melaksanakan fungsi-fungsi partai politik seperti pendidikan politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, sosialisasi politik, komunikasi politik, rekrutmen politik dan mengelola konflik.

Dengan Partai Politik pula, konflik dan konsensus dapat tercapai guna mendewasakan masyarakat. Artinya konflik yang tercipta tidak lantas dijadikan alasan untuk memecah belah partai, tapi konflik yang timbul dicarikan konsensus guna menciptakan partai yang sehat dan fungsional.

Namun seiring dengan perkembangan masayarakat, citra dan presepsi masyarakat terhadap Partai Politik sangat memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan dengan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independent. Penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP Universitas Indonesia menyebutkan bahwa citra dan kinerja partai politik (parpol) tetap memburuk di mata masyarakat.
Sebanyak 53,2 persen menilai citra parpol buruk, 22,4 persen menyatakan baik, 24,4 persen tidak tahu. Sedangkan terhadap kinerja parpol, masyarakat merasa kurang puas sebesar 45,9 persen, tidak puas 26 persen, tidak tahu 17 persen, dan puas 11,1 persen. Hasil penelitian ini tentuk saja mengukuhkan pendapat publik, bahwa citra dan kinerja parpol di era reformasi ini memang tak beranjak jauh.

Citra dan persepsi partai politik yang rendah di mata masyarakat ini, telah mendorong berbagai kalangan untuk memperbaikinya. Sejauh ini wacana-wacana yang berkembang adalah perlunya penyederhanaan partai politik. Penyederhanaan ini diperlukan untuk mempermudah pembentukan Parlemen yang efektif dan efisien dan mempermudah sistem koalisi.

Dengan Parlemen seperti ini, maka diharapkan dapat memperkuat sistem presidensial yang telah menjadi pijakan dalam penyelenggaraan Negara. Untuk mencapai ini semua, Pemilu diangap sebagai pintu masuk rekrutmen elit politik. Karena itu, penyelenggaraan Pemilu diusulkan mampu melahirkan elit politik yang legitimate bagi masyarakat, legitimate bagi Partai Politik dan legitimate bagi Negara.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Tim Kajian Awal UU BIdang Politik F-PG merumuskan, Pemilu yang demokratis adalah dengan Negara demokratis, pemilu menempati posisi yang srategis dalam menentukan masa depan bangsa. Artinya survive atau tidaknya suatu bangsa tergantung pada hasil pemilu.

Selain itu, pemilu harus dapat berfungsi untuk menjamin terciptanya proses demokratisasi dan sekaligus pemilu berfungsi untuk menjamin terciptanya kepemimpinan yang berkualitas.

Pada kenyataannya, terdapat kerancuan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan, disatu sisi konstitusi kita secara tegas menganut sistem presidensiil sementara disisi lain sistem kepartaian yang multi partai lebih dekat kepada sistem parlementer. Oleh karenanya dalam rangka memperkuat sistem presidensiil sesuai dengan konstitusi maka dalam revisi paket Undang-Undang Politik ini disiasati dengan ebberapa pendekatan yaitu, penyederhanaan partai politik untuk partai lama yang dapat ditempuh dengan dua pola yakni electoral Threshold (ET) dan Parliamentary Threshold (PT).

Serta terdapat partai-partai yang baru dibentuk tidak langsung mengikuti pemilu tetapi terlebih harus mengikuti proses "magang", baik dilihat dari sisi waktu minimal 5 tahun atau harus mengikuti pemilu di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Selain dengan penyederhanaan partai, langkah pendekatan lainnya dengan cara Koalisi Permanen. Cara ini perlu desain format koalisi permanent sehingga posisi partai jelas antara partai pemerintah atau partai oposisi, dan koalisi bisa dimulai pada pemilihan legislatif sampai dengan Pilpres.

Berkenaan dengan beberapa isu yang akan disampaikan dalam paket RUU Politik, isu yang menonjol adalah isu tentang sistem kepartaian, sistem pemilu, pembentukan cabinet dan arah penguatan sistem presidensiil.

Menyederhanakan Sistem Kepartaian
Berkenaan dengan sistem kepartaian, isu yang menonjol adalah soal mengarahkan kepada multi partai sederhana atau menyederhanakan sistem kepartaian dan calon independent, sehubungan dengan itu soal threshold menjadi mengemuka.

Tentang sistem pemilu maka penguatannya diarahkan di sistem kepartaian yang terkait dengan upaya memperkuat sistem presidensial. Untuk memperkuat sistem presidensial, maka diperluakan penyempurnaan UU Pilpres terhadap batasan persentase dukungan Parpol terhadap capres/cawapres lebih dari 15 persen.

Tim kajian RUU Bidang Politik F-PG juga merumuskan, penyederhanaan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dengan pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif. Dari sisi anggaran akan lebih efisien, sehingga terjadi penghematan anggaran Negara baik APBN maupun APBD yang sangat signifikan.

Sebagai ilustrasi, anggaran Pilkada 2005 dengan asumsi terlaksana di 226 daerah berjumlah 2.283.318.232.508. dengan asumsi kasar tiap Pilkada membutuhkan anggaran 10,1 milyar maka 473 Pilkada dibutuhkan dana Rp 4,8 Triliun. Dengan demikian kalau Pilkada dilangsungkan bersamaan dengan Pilpres maka akan terjadi penghematan anggaran sekitar Rp 4 Triliun, atau kurang dari itu, mengingat kebutuhan lain menyangkut kertas suara dan distribusinya.

Dalam rentang waktu lima tahun dapat diasumsikan bahwa pimpinan eksekutif dari Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota akan dijabat oleh orang dalam masa jabatan yang sama sehingga hirarki kepemimpinan eksekutif pemerintahan pun figurnya tidak berubah.

Misalnya, Bupati X selama lima tahun berada dalam koordinasi dan kepemimpinan Gubernur Y dan Presiden Z. Begitu juga sebaliknya, sehingga kesinambungan pemerintahan dan kerjasama program berlangsung lebih sinergis, ketimbang ketika di tengah jalan seorang Gubernur diganti, sementara Presidennya tetap.

Pola semacam ini akan lebih menjamin solidaritas koordinasi antar pimpinan eksekutif ketimbang polanya berubah-ubah. Selainitu, keselarasan kebijakan politik, pembangunan, ekonomi dan lain-lainnya, baik antara pusat-daerah maupun antar daerah akan lebih mudah terwujud.

Waktu antara pemilu eksekutif dan legislatif akan jauh lebih baik bila tidak terlalu lama rentang waktunya. Dengan demikian dapat dirancang agar figur yang menduduki jabatan eksekutif menghadapi dan berpartner dengan figur legislatif yang sama, dan sebaliknya.

Dengan waktu pemilu eksekutif yang serempak,maka sentimen nasional dijamin akan selalu hadir pada tiap kontestasi pilkada di tiap daerah, termasuk yang berstatus otonomi khusus seperti Papua dan Aceh.
Ide-ide nasionalisme yang sekarang banyak dibicarakan akan dengan sendirinya muncul kepermukaan. Apabila jaringan koordinasinya baik, maka satu daerah bisa saja menduplikasi ide-ide di daerah lain, karena didukung oleh partai politik atau koalisi yang sama.

Pemerintahan Presidensial
Amanat untuk memurnikan sistem presidensial inti tentu harus ditindaklanjut secara seksama. Dalam hal ini ada beberapa hal penting yang menjadi catatan untuk diperhatikan.

Obsesi untuk mencurahkan energi dari kekuatan-kekuatan politik di parlemen untuk menekan dan menjatuhkan Presiden (sebagai kepala pemerintahan dalam standar parlemen) tidak bisa lagi diteruskan.
Pada saat yang sama, Presiden/Kepala Daerah sebagai pucuk tertinggi birokrasi dan poros pengelolaan keuangan Negara, semakin nyata hadir sebagai "kompetitor". Mereka memiliki hak untuk menjalankan fungsi yang sama dengan lembaga perwakilan rakyat, yakni melakukan formulasi kebijakan.
Reorientasi peran partai politik dan parlemen agar bisa berperan secara optimal dalam sistem presidensial adalah konsekuensi logis yang niscaya terjadi. Hanya saja, sejauh ini belum terlihat proses reorientasi tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan juga orientasi partai agar lebih bisa normatif yang sudah sejak lama diajukan. Sehubungan dengan adanya keinginan untuk lebih melembagakan sistem presidensial, kegagalan reorientasi partai agar lebih mengakar ke masyarakat, dalam jangka panjang bisa menjadikan partai politik tersebut tidak relevan kepada masyarakat, mengakar ke masyarakat adalah tuntutan.
Dalam sistem presidensial, lembaga kepresidenan dirancang untuk bisa merumuskan dan menjabarkan kebijakan secara komprehensif dan terarah. Dominasi eksekutif yang masih terasa sampai sekarang diperkirakan akan lebih menguat dikemudian hari. Implikasinya, peluang lembaga perwakilan rakyat untuk mengimbangu eksekutif dalam formulasi kebijakan kiranya tidak akan terkejar.

Ini berarti, bahwa pengembangan sistem pemerintahan kea rah yang semakin bernuansa presidensial harus disertai dengan penguatan fungsi pengawasan. Justru penguatan fungsi pengawasan itulah yang menjadikan sistem pemerintahan kita semakin handal dalam merespon kesalahan-kesalahan yang dilakukan eksekutif.

Rasionalisasi Jumlah Partai Politik
Dalam rangka membangun sistem pemilu yang efisien dan demokratis, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Dengan jumlah peserta pemilu yang sedikit akan memudahkan rakyat memilih wakil-wakilnya dan parlemen yang dihasilkan juga akan mempermudah membangun koalisi. Dengan tatanan koalisi yang jelas makan akan dapat menciptakan proses check and balances.

Proses check and balances adalah prasyarat demokrasi. Dengan berimbangnya kekuatan-kekuatan di Parlemen maka ada jaminan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah telah melalui proses uji publik berdasarkan kaidah-kaidah demokrasi.

Cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah peserta pemilu adalah dengan menaikkan electoral threshold. Kenaikan Electoral Threshold dalam Undang-Undang Paket Bidang Politik mendatang sangat mutal diperlukan untuk mendukung penguatan partai politik yang mampu melakukan fungsi-fungsi partai politik.

Selain menaikkan electoral threshold cara yang dapat ditempuh untuk mengurangi jumlah partai adalah dengan cara memahami electoral threshold sebagaimana terjadi di Jerman atau Polandia. Di kedua Negara itu, electoral threshold dipahami sebagai dukungan suara minimal yang harus dimiliki oleh partai atau seseorang untuk memperoleh kursi di parlemen. Cara ini dipahami sebagai parliamentary threshold.
Agar penyederhanaan parpol tidak terkesan dipaksa maka diperlukan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan terjadinya penyederhanaan partai politik dan tetap menjadmin proses demokratisasi.

Dari hasil wawancara dengan Pimpinan Pansus RUU Bidang Politik, Parlementaria menyoroti wacana untuk Sistem Pemilu 209 sebaiknya proporsional terbuka. Dalam hal ini, Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan F-PG dalam sistem ini berkehendak agar sistem pemilu yang akan datang proporsional terbuka terbatas.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus RUU Partai Politik Chozin Chumaidy (F-PPP) mengatakan fraksinya cenderung memilih sistem Pemilu yang akan datang dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
Selain masalah sistem Pemilu, hal lain yang menjadi wacana menonjol adalaj kampanye yang lebih disederhanakan yaitu tidak dengan mengerahkan massa yang besar dan harus mulai memikirkan bagaimana kampanye itu tidak sama dengan panggung yang megah, ada artis-artis terkenal yang memberikan hiburan. Pemilu yang akan datang mulai dipikirkan bentuk kampanye terbatas dengan menyebar liflet-liflet, kampanye dimal-mal, café-café, tempat hiburan dan lain sebagainya.

Selain itu hal yang tak kalah pentingnya adalah masalah keterwakilan perempuan dalam parlemen sebesar 30 persen. Ferry mengatakan sebaiknya perlu dipikirkan tahapan-tahapan untuk mencapai angka 30 persen tidak harus dipenuhi pada Pemilu 2009, tapi ada time limitnya. Apakah dipenuhi dalam tiga kali tahapan Pemilu, misalnya Pemilu 2009, 2014 dan Pemilu 2019.

Sama halnya dengan Ferry, Ketua Pansus RUU Partai Politik, Ganjar Pranowo (F-PDIP) sependapat dengan pemikiran tentang hal itu. Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen dapat dicapai secara bertahap.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Parpol dan RUU Susduk Chozin Chumaidy mengatakan, pengesahan UU Politik pada Sidang Paripurna DPR RI harus satu paket dan tidak bisa dipisahkan. Pasalnya, ke empat RUU itu sangat berkaitan satu dengan lain.

Dia mencontohkan, dalam UU Partai Politik disebutkan harus ada partai politik, karena partai politik yang akan mengikuti Pemilu. Keikutsertaan dalam Pemilu ini dalam rangka antara lain utnuk mengisi keanggotaan DPR, DPRD, dan DPD.

Pemilu juga dalam rangka pencalonan Presiden, demikian juga partai politik dalam rangka mencalonkan Presiden. "Jadi memang ini saling terkait. Empat RUU ini tidak bisa disahkan satu per satu, sebetulnya. Yang dipisahkan tahapan pembahasannya saja," ujar politikus dari Fraksi PPP ini.
Menurutnya, awal Desember 2007 RUU Partai Politik dan RUU Pemilu Legislatif harus sudah selesai dibahas. Sementara RUU Susduk dan RUU Pilpres diharapkan selesai akhir Desember 2007.
"Kita usahakan akhir tahun 2007, seluruh paket UU Politik ini selesai dibahas dan disahkan pada Rapat Paripurna DPR," ujar Chozin.

Selain dengan Pimpinan Pansus RUU Bidang Politik, Parlementaria juga menghadirkan komentar Pengamat Politik Valina Singka Subekti dan Sulastio (Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC)).

Laporan Utama/Parlementaria/Edisi 61 Th. XXXVIII, 2007