RUU PM; Pemberian Fasilitas bagi Investor Disetujui

Establishing A Bridge of Reason & Understanding
Kamis, 29 Juli 2010
News » 13 Maret 2007 » Hit: 528
RUU PM; Pemberian Fasilitas bagi Investor Disetujui
JAKARTA--Pemerintah setuju memberikan fasilitas bagi investor, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA), yang berinvestasi di Indonesia.

"Untuk masalah pemberian fasilitas sudah tidak ada masalah. Kami sudah sepakat," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu kepada Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menanggapi rumusan fasilitas dalam RUU Penanaman Modal (RUU PM) yang belum disepakati pemerintah, Mari mengataka, hal itu masih dibahas DPR dan pemerintah. "Dalam draf awal RUU PM pun sudah ada pemberian insentif. Jadi, kami pasti setuju. Tinggal masalah detail dan bentuknya. Materinya sedang dibahas, "ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini rumusan pemberian insentif bagi PMDN maupun PMA masih dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU PM. Sebelumnya, Sekjen Departemen Perdagangan(Depdag) Hatanto Rekso Dipoetro mengatakan, pemberian fasilitas bagi penanam modal cukup diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.1 dan PP No 7 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penanaman Modal.
Seperti dikemukakan anggota Panja RUU Penanaman Modal Hasto Kristianto, Zulkieflimansyah, dan Rambe Kamarul Zama, DPR memandang perlunya mengatur pemberian fasilitas dan insentif bagi investor termuat dalam RUU PM.

Menurut Ketua Komisi VI DPR Didiek J. Rachbini, pengesahan RUU PM yang telah mundur dari jadwal Komisi VI DPR tinggal menunggu jawaban pemerintah.

Hari ini, Mendag dan Komisi VI DPR dijadwalkan menggelar rapat kerja (raker) untuk membahas pemberian fasilitas fiskal tambahan yang belum disepakati pemerintah. Fasilitas fiskal tambahan akan diberikan kepada investor-investor yang berlokasi di daerah tertinggal dan daerah perbatasan serta daerah lain yang dipandang perlu. Fasilitas ini juga akan diberikan kepada investor yang mengembangkan inovasi atau alih teknologi, investor yang banyak menyerap tenaga kerja, dan investor yang melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Fasilitas fiskal juga akan diberikan pemerintah kepada kegiatan usaha yang membangun infrastruktur untuk kepentingan umum, investor yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi, dan kegiatan usaha yang berorientasi ekspor, kegiatan usaha yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta kegiatan usaha yang menanamkan kembali keuntungannya, baik untuk perluasan maupun untuk pembentukan badan usaha baru. (c99)
(Sumber: Harian Investor Daily [12/3/07])