Jumat, 10 September 2010
Wawancara » 20 Juli 2010 » Hit: 259
Soal Kenaikan Tarif Listrik Akhirnya Happy Ending “Tidak Sampai Kuda Bertanduk”
Catatan: Dahlan Iskan, CEO PT PLN

Sengkarut mengenai tarif tenaga listrik (TTL d/h TDL) akhirnya berakhir happy ending. Yakni setelah pemerintah memutuskan sistem capping 18 persen. Artinya bagi yang TTL-nya naik, kenaikannya tidak boleh melebihi 18 persen. Demikian juga bagi yang listriknya turun, penurunannya tidak boleh melebihi 18 persen. Komisi VII DPR yang kemarin melakukan rapat dengan Menteri ESDM, PLN, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan para pengusaha menyetujui jalan keluar itu.

Selama ini PLN memang mengalami kesulitan merumuskan TTL. Ini karena di satu pihak PLN diminta "mencari" tambahan pendapatan sebesar Rp. 4,8 triliun (untuk menutupi kekurangan subsidi), di lain pihak pelanggan yang diperbolehkan tarif listriknya naik hanya berjumlah 8 juta orang. Sedang yang 32 juta pelanggan tidak boleh dinaikkan. Yakni yang berlangganan listrik dengan daya 450 dan 900 va.

Perhitungan untuk mendapatkan tambahan dana Rp. 4,8 triliun itu kian sulit karena dengan TTL yang baru ini PLN justru kehilangan pendapatan Rp 12 triliun. Yakni pendapatan dari pengenaan tarif khusus yang oleh pelanggan sering disebut tarif yang aneh-aneh itu.

Begitu sulitnya PLN merumuskan tarif baru ini sehingga rapat yang dilakukan selama berhari-hari tidak membuahkan hasil yang bisa diterima semua pihak. Suatu saat tim gabungan PLN dan staf kementrian ESDM memutuskan untuk mengadakan rapat serupa untuk mencari jalan agar jangan sampai ada keputusan yang memberatkan sektor industri. Sudah tiga hari tiga malam rapat itu dilaksanakan, tapi tetap saja masih ada sebagian pelanggan yang naik di atas 30 persen.

Begitu sulitnya perumusan TTL itu sampai-sampai bisa dibilang mustahil. Bagaimana bisa mendapat tambahan dana Rp 4,8 Triliun kalau yang boleh naik hanya sebagian kecil pelanggan. Bagaimana bisa membuat tarif yang kenaikannya maksimum 18 persen sedang kehilangan pendapatan yang Rp 12 triliun itu juga harus dibebankan kepada pelanggan yang naik. Ibaratnya, mau rapat sampai kapan pun, sampai kuda bertanduk pun, tidak akan bisa menemukan rumusan tersebut.

Ketika tim yang merumuskan TTL itu belum menemukan jalan keluar, meledaklah perhitungan sepihak dari para pengusaha. Dikatakan bahwa banyak pengusaha yang akan mengalami kenaikan TTL sampai 80 persen. Data ini lantas beredar luas, Gempar. Dunia seolah mau kiamat. Harga cabe yang naik drastis pun disebut akibat kenaikan TTL. Bahkan hujan yang tidak henti-hentinya belakangan ini penyebabnya juga karena TTL.

Syukurlah pemerintah segera ambil resiko. Ketentuan TTL diubah dengan sistem cap. SK menteri ESDM yang mengatur TTL akan diperbaiki. Pelanggan yang harus mengalami kenaikan, kenaikannya tidak boleh melebihi 18 persen. Pelanggan yang mengalami penurunan, penurunannya tidak boleh melebihi 18 persen. Sebab, kalau ketentuan tidak diubah ada pelanggan yang pembayaran listriknya akan turun melebihi 50 persen.

Penurunan yang terlalu drastis itulah yang kemarin juga dikoreksi menjadi maksimum hanya boleh turun 18 persen.

Mengapa ada yang naik dan ada yang turun?

Di masa yang lalu, ketika daya listrik masih terbatas, PLN mngalami kesulitan memasok listrik untuk proyek-proyek baru (mal, hotel, pabrik, dll). Padahal proyek-proyek baru itu terus bermunculan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang sangat baik. Proyek-proyek baru tersebut menginginkan yang penting bisa dapat listrik meski dengan harga yang lebih mahal. Karena itu proyek-proyek baru tersebut dikenakan tarif multiguna dan daya max-plus. Tujuannya agar pemakaian listrik terutama pada beban puncak bisa dikendalikan. Dari tarif-tarif khusus tersebut, PLN memperoleh pendapatan tambahan sekitar Rp 12 triliun setahun.

Bagi pemerintah, pendapatan ekstra tersebut sangat menyenangkan. Ini karena pemerintah bisa mengurangi anggaran subsidi kepada PLN sebesar Rp 12 triliun. Itulah sebabnya dalam Undang-undang APBN di masa-masa yang lalu adanya tarif-tarif khusus tersebut disahkan sebagai bagian dari penetapan subsidi dalam APBN. Dengan berlakunya TTL yang baru ini nanti tarif-tarif tersebut harus dihapuskan. Dengan demikian PLN juga akan kehilangan pendapatan Rp 12 triliun.

Syukurlah keruwetan sudah berakhir. Tidak perlu lagi ada silang sengkarut yang hanya membuat spekulasi merajalela. Juga tidak perlu lagi ada kekhawatiran kenaikan yang berlebihan. PLN sendiri, tentu bisa segera kembali berkonsentrasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Apalagi saya sedang merumuskan bagaimana membuat sibuk seluruh jajaran PLN se-Jawa.

Enam bulan terakhir, hanya jajaran PLN luar Jawa yang stres berat. Yakni bagaimana mengatasi krisis listrik di seluruh Indonesia hanya dalam waktu 6 bulan. Usaha itu sudah berhasil meski masih sangat mepet. Kini giliran jajaran PLN di Jawa yang akan mendapat beban berat: bagaimana agar tanggal 30 Nopember 2010 nanti layanan dan mutu listrik di seluruh Jawa sudah mencapai standar internasional.

Kelihatannya seperti mustahil. Siapa tahu bisa mengulang sukses program mengatasi krisis listrik yang semula juga dianggap mustahil itu. Siapa tahu.

Sumber: Rakyat Merdeka